Alasan Hakim MK yang Dissenting Opinion: Ada Dugaan Intervensi Kuat Kekuasaan

Asuransi23 Dilihat

INDOPOS.CO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai bahwa Pilpres 2024 menunjukkan perbedaan signifikan dengan Pilpres sebelumnya.

Menurutnya, terdapat indikasi yang kuat mengenai campur tangan yang intensif dari cabang kekuasaan eksekutif dalam proses Pilpres kali ini.

“Perbedaan tersebut terletak pada adanya dugaan campur tangan yang kuat dari pusat kekuasaan eksekutif yang secara nyata memberikan dukungan penuh kepada salah satu calon dengan semua infrastruktur politiknya,” katanya saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Menurut Arief, pandangan bahwa presiden boleh melakukan kampanye tidak dapat dibenarkan oleh akal sehat dan kesadaran etika yang sensitif.

Dia menjelaskan bahwa dalam desain politik hukum UU Pemilu 7/2017, kegiatan kampanye oleh presiden memiliki batasan-batasan tertentu.

Menurutnya, aturan ini berlaku terutama ketika presiden mencalonkan diri kembali dalam pemilihan presiden/wakil presiden untuk periode kedua.

“Ini berarti presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye saat ia mencalonkan diri sebagai calon presiden, bukan untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu atau yang ia dukung,” ujarnya.

Karena itu, Arief menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Jokowi bertentangan dengan Pasal 299 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 300; serta Pasal 301 UU Pemilu.

Arief juga berpendapat bahwa Jokowi dan aparatnya tidak bersikap netral. Dia berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon seharusnya dikabulkan.

“Semua alasan yang dianggap terbukti bertentangan dengan hukum seharusnya diterima. Mengabulkan permohonan sebagian, dengan memerintahkan pencoblosan ulang di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara,” jelas Arief.

Namun demikian, pandangan yang disampaikan oleh Arief tidak menjadi sikap resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  Prakiraan Cuaca, Jakarta Diguyur Hujan Mulai Siang hingga Malam Hari

Lima dari delapan hakim menolak seluruh permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. Selain Arief, terdapat dua hakim lain yang menyatakan pendapat berbeda. Mereka adalah Enny Nurnaningsih dan Saldi Isra. (fer)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *