AILKI Sebut Ada Potensi Kelangkaan Lampu Pasca-Permendag 36/2023

Asuransi25 Dilihat

INDOPOS.CO.ID – Asosiasi Industri Luminer dan Kelistrikan Indonesia (AILKI) mengapresiasi peran aktif pemerintah dalam mendorong kemajuan industri pencahayaan tanah air. Mulai dari pertumbuhan investasi lokal hingga alih teknologi dan konservasi energi.

“Kami mendukung langkah pemerintah dalam mengatur trafik impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Ketua AILKI Lea Indra dalam keterangan, Rabu (24/4/2024).

Hanya saja, menurut dia, terdapat sejumlah kebijakan dalam beleid tersebut yang berpotensi mengancam kestabilan industri pencahayaan dan berdampak samping terhadap sektor lain di dalam negeri.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian baru saja menyatakan akan mengatur penerapan masa transisi perubahan aturan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam praktik di lapangan.

Selain itu juga, pemerintah menyepakati untuk memberikan penundaan terkait implementasi Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas yang akan disepakati kemudian. “Kami menyambut positif langkah pemerintah untuk meninjau teknis pelaksanaan peraturan tersebut, sebelum sepenuhnya siap untuk dijalankan,” ungkapnya.

“Sehingga pelaku industri tetap bisa melakukan impor guna memenuhi tuntutan pasar,” imbuhnya.

Upaya ini juga, lanjutnya, perlu dilakukan agar bisnis dapat terus berlangsung tanpa ada ‘black-out period’. AILKI meminta agar pemerintah mengikutsertakan komoditas lampu dan industri pencahayaan, termasuk komponen pendukung produksi dalam kelompok yang diatur dalam penundaan tersebut.

“Setelah mencermati keputusan pemerintah melalui Permendag 36/2023 yang telah berlaku 10 Maret 2024 ini, AILKI memandang pemerintah perlu untuk memperpanjang masa transisi agar dapat mengantisipasi berbagai kendala yang dapat terjadi,” terangnya.

“Ini sangat urgent, apalagi komoditas lampu dan turunan lainnya merupakan hal yang esensial dan sangat dibutuhkan oleh industri nasional di berbagai lini,” imbuhnya.

Baca Juga  PHR Hemat Biaya Pemboran Rp4,5 Miliar Per Sumur lewat Inovasi 'Pensl'

Ia menambahkan, beberapa tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di industri pencahayaan. Di antaranya terkait dengan kebijakan tersebut, misalnya seperti kesiapan sistem proses permohonan Persetujuan Impor (PI) yang diajukan oleh importir.

Kemudian, masih ujar dia, pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan PI yang memakan waktu sehingga menimbulkan ‘black-out period’. Juga, belum banyak tersedia industri lokal yang mampu memenuhi kriteria pencahayaan berkualitas, terutama yang menggunakan teknologi canggih, sehingga masih membutuhkan impor.

“Dengan adanya pembatasan impor, kami memprediksi banyak perusahaan anggotanya yang akan mulai kehabisan stok lampu untuk dapat didistribusikan kepada masyarakat ataupun supplier pada Juni 2024,” ujarnya.

Hal ini, dikatakan dia, tak lepas karena black-out period yang terjadi di mana para pelaku industri tidak dapat melakukan impor lampu tambahan di periode selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan pasar yang ada. Selain itu, ia juga menyebutkan pentingnya kesiapan terkait mekanisme perhitungan kuota impor yang transparan, sebagaimana dirasakan oleh beberapa anggota AILKI.

Sebab, menurut dia, industri pencahayaan seringkali dibutuhkan menjadi bahan baku atau pendukung lintas industri. Kelangkaan ini pun dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan infrastruktur ataupun proyek strategis lainnya.

Jika dilihat secara luas, masih ujar dia, maka pembatasan impor terhadap industri pencahayaan ini juga dapat menghambat investasi sektor swasta seperti pembangunan pabrik dan gedung, serta mengganggu iklim bisnis para pelaku ritel, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Ke depannya kami khawatir jika pembatasan impor terhadap industri pencahayaan dan komponen pendukung produksi lainnya tidak segera ditinjau kembali, maka dampaknya akan semakin meluas dan mengganggu perekonomian,” ucapnya.

“Selain itu, dengan berkembangnya lampu pintar sekarang ini, industri pencahayaan punya peran penting dalam mendukung upaya penghematan energi. Untuk memajukan industri pencahayaan Indonesia, kami membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah,” imbuhnya. (nas)

Baca Juga  FBR: Budaya Betawi Wajib Ada di RUU DKJ

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *